Sukses

6 Jam Masih Diperiksa, Polisi Sebut Status Nindy Ayunda Masih Saksi di Kasus Dito Mahendra

Penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa artis Nindy Ayunda terkait perkara yang menjerat kekasihnya, Dito Mahendra. Pemeriksaan Nindy Ayunda ini dilakukan sejak pukul 11.00 WIB, Jumat (26/5/2023).

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa artis Nindy Ayunda terkait perkara yang menjerat kekasihnya, Dito Mahendra. Pemeriksaan Nindy Ayunda ini dilakukan sejak pukul 11.00 WIB, Jumat (26/5/2023).

"Kami sampaikan bahwa saudara NA hari ini telah memenuhi panggilan klarifikasi penyidik, tadi datang sebelum salat Jumat sekitar pukul 11.00 WIB dan sampai saat ini jam 17.00 WIB, masih dalam proses pemeriksaan," ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmda Ramadhan kepada wartawan, Jumat (26/5).

Sudah enam jam menjalani pemeriksaan, Ramadhan menegaskan, status Nindy Ayunda masih sebagai saksi.

"Statusnya masih diperiksa klarifikasi sebagai saksi ya, nanti penyidik mengatakan kalau sudah tuntas pasti akan disampaikan," tegasnya.

Sebelumnya, pada hari ini, artis Nindy Ayunda memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Nindy diperiksa terkait kasus Dito Mahendra yang tengah disidik penyidik.

Dito Mahendra sendiri belum pernah diperiksa karena selalu mangkir ketika dipanggil. Dito pun sudah ditetapkan DPO.

"Siap insyaallah (diperiksa)," kata Nindy yang mengenakan kemeja putih saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Salah satu pengacara Nindy Ayunda menyebut, kliennya siap untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan atas kasus yang menjerat kekasihnya itu.

"Kita siap diperiksa hari ini akan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya, nanti materinya apa setelah pemeriksaan," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Nindy Diduga Menghalang-halangi Proses Hukum

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut pemeriksaan terhadap Nindy terkait dengan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice.

Obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.

"Kita agendakan (pemeriksaan hari ini) untuk perkara 221 KUHP," ujar Djuhandani.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka